Senin, 28 Juli 2008

... :: Sekilas Tentang Workstation :: .....

Latar Belakang

Program pengembangan potensi daerah melalui 'Program Workstation' dilaksanakan untuk mendukung implementasi UU otonomi daerah dan penyebaran kompetensi kejuruan secara merata di seluruh Indonesia. Pengembangan potensi daerah dengan memanfaatkan standar baku yang dipergunakan oleh Lembaga asosiasi Profesi (LSP) adalah merupakan strategi untuk
melakukan peningkatan secara bertahap tingkat kompetensi guru, tamatan sekolah menengah kejuruan dan masyarakat umum.

Program Workstation adalah program kemitraan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka mempercepat pertumbuhan daerah melalui pengembangan SDM. Rumusan program disesuaikan dengan kondisi dan potensi daerah. Pelaksana program adalah Dinas Pendidikan, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lemdiklat yang ada di daerah yang meliputi : LPMP, SMK, Politeknik, Perguruan Tinggi atau lembaga diklat lainnya yang ada di daerah tersebut.


JENIS LAYANAN / PRODUK

Jenis layanan program Workstation adalah sebagai berikut :
1. Training : Diklat untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di daerah. Juga diklat untuk masyarakat umum guna meningkatkan skill dan kompetensi dalam menghadapi era yang semakin global.
2. Sertifikasi Guru : mengacu pada Undang-undang Sisdiknas bahwa setiap pendidik harus memiliki sertifikasi.
3. Teaching Factory : yaitu pendidikan berbasis produksi (Production Based Education). Teaching Factory berperan menggali dan menciptakan produk unggulan daerah dan diwujudkan melalui pendidikan dan pelatihan.
4. Pendidikan calon guru D4. Sebagai lembaga Diklat, workstation berperan menfasilitasi calon guru yang diproyeksikan oleh daerah melalui program sandwitch dengan perguruan tinggi yang berwenang menghasilkan guru.
5. Program Unggulan Daerah. Yaitu program kerja yang mendukung dan mendorong program daerah. Program ini murni membantu pelaksanaan program daerah.
6. Konsultasi, yaitu program layanan jasa berupa : a. Manajemen lembaga pendidikan, lembaga pelatihan, b. Set up organisasi, c. Pengelolaan jasa pendidikan dan pelatihan
d. Pengembangan UKM

sumber : http://www.vedcmalang.com

Informasi lebih lanjut, silahkan buka di http://www.vedcmalang.com

:: yamta ::

Tidak ada komentar: